Cara Mengurus Sertifikat Tanah di Kantor Pertanahan



Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan sah atas sebidang tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional. Untuk info lengkapnya bisa menghubungi atr-bpn.id Sertifikat ini sangat penting sebagai alat bukti hukum dan untuk berbagai keperluan seperti jual beli, warisan, hingga agunan ke bank.

 Proses pengurusan sertifikat tanah bisa dilakukan oleh perorangan secara langsung di Kantor Pertanahan (BPN) tanpa harus menggunakan jasa calo atau notaris, asalkan mengetahui alur dan dokumen yang dibutuhkan.

Jenis Pengurusan Sertifikat Tanah

  1. Pendaftaran tanah pertama kali (sertifikasi tanah girik/letter C/akte jual beli)

  2. Pecah sertifikat (pemecahan bidang tanah)

  3. Balik nama (karena jual beli, hibah, warisan)

  4. Penggabungan sertifikat

  5. Pembetulan data pada sertifikat

  6. Perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB)

Dalam artikel ini, fokus utama adalah pengurusan sertifikat tanah pertama kali.

Syarat & Dokumen yang Harus Dipersiapkan

Berikut adalah dokumen dan persyaratan utama yang perlu disiapkan:

1. Identitas Pemohon

  • Fotokopi KTP dan KK pemohon (dan pasangan, jika tanah milik bersama)

  • NPWP (jika diperlukan untuk transaksi tertentu)

2. Bukti Kepemilikan Tanah

  • Surat Girik, Letter C, atau Akta Jual Beli (AJB) dari PPAT

  • Surat Keterangan Riwayat Tanah dari Kelurahan/Desa

  • Surat Keterangan Tidak Sengketa dari Kelurahan/Desa

  • Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (SPORADIK)

3. Dokumen Pendukung Lainnya

  • Fotokopi SPPT PBB dan bukti lunas PBB tahun terakhir

  • Denah atau gambar situasi lokasi tanah

  • Foto lokasi tanah (jika diminta)

  • Surat kuasa (jika dikuasakan)

Langkah-Langkah Mengurus Sertifikat Tanah di Kantor Pertanahan

1. Cek Lokasi dan Jadwal Pelayanan Kantor BPN

Cari tahu lokasi dan jam kerja Kantor Pertanahan (BPN) sesuai domisili tanah. Bisa dicek via situs resmi https://atrbpn.go.id atau datang langsung.

2. Ukur dan Identifikasi Tanah

  • Petugas akan mengukur tanah untuk membuat peta bidang tanah

  • Anda akan mendapatkan Berita Acara Pengukuran (BAP)

3. Pengumuman di Kelurahan/Desa

Setelah pengukuran, pihak kelurahan akan melakukan pengumuman selama 14 hari kerja untuk memberikan kesempatan bagi pihak yang mungkin keberatan (untuk menghindari sengketa).

4. Pemeriksaan oleh Petugas BPN

Setelah masa pengumuman selesai dan tidak ada keberatan, BPN akan memproses pemeriksaan dokumen serta verifikasi lapangan.

5. Pembayaran Biaya PNBP

  • Anda akan mendapatkan Surat Setoran Penerimaan Negara (SSPN)

  • Biaya ini dibayar di bank persepsi (biasanya Bank Mandiri/BNI)

6. Penerbitan Sertifikat

Jika semua proses selesai dan data dinyatakan valid, sertifikat akan dicetak dan bisa diambil oleh pemohon atau kuasa.

Estimasi Biaya Pengurusan Sertifikat Tanah

Biaya pengurusan ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).


Perkiraan Biaya Pengurusan Sertifikat Tanah

Komponen BiayaPerkiraan BiayaPendaftaran Sertifikat (PNBP) Rp 50.000 – Rp 350.000
Biaya Pengukuran Sekitar Rp 100.000 – Rp 1.000.000 (tergantung luas tanah)
Biaya Pemeriksaan Tanah Sekitar Rp 250.000 – Rp 1.000.000
Biaya Validasi Pajak & Notifikasi Rp 100.000 – Rp 300.000
Total Estimasi Rp 500.000 – Rp 2.000.000+

💡 Catatan:

  • Biaya bisa lebih tinggi untuk tanah yang luas atau di lokasi strategis (komersial).

  • Jika menggunakan jasa notaris/PPAT, biaya tambahan berkisar Rp 2 juta – Rp 10 juta tergantung kompleksitas.

Tips Saat Mengurus Sertifikat Tanah

  • Gunakan jalur resmi, hindari calo agar tidak membayar lebih mahal.

  • Simpan fotokopi semua dokumen sebelum menyerahkan ke BPN.

  • Pastikan tidak ada sengketa atas tanah.

  • Dokumentasikan proses, termasuk pengukuran dan pembayaran.

Alternatif: Program Sertifikasi Massal (PTSL)

Pemerintah juga memiliki program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang mempermudah pengurusan sertifikat tanah, bahkan gratis atau sangat murah (hanya biaya operasional RT/RW, materai, dll).

Cek ke kantor kelurahan atau desa apakah wilayah Anda termasuk dalam program ini.

Penutup

Mengurus sertifikat tanah bukanlah proses yang sulit asalkan Anda memahami alurnya dan menyiapkan dokumen dengan lengkap. Mengurus sendiri di Kantor Pertanahan bisa menghemat biaya dan memberi Anda pemahaman lebih baik atas kepemilikan aset tanah. info lebih lanjut bisa hubungi  atr-bpn.id 


You Might Also Like

Tidak ada komentar

Hai, silahkan tinggalkan komen, pesan dan kesannya. Tapi maaf untuk menghindari spam dimoderasi dulu sebelum dipublikasi ya.