Mudah, Ini Cara Mengurus Izin UMKM bagi Pemula




Saat ini untuk memulai usaha semakin mudah karena banyak lembaga yang menyediakan pembiayaan secara mudah dan cepat. Pinjaman UMKM online merupakan salah satu alternatif untuk mendapatkan kebutuhan modal guna mengembangkan usaha UMKM yang Anda kelola. Dengan ketersediaan dana yang cukup, Anda bisa memenuhi kebutuhan peralatan, bahan baku dan biaya operasional. 


Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM merupakan sektor bisnis yang paling tahan terhadap berbagai permasalahan. Dengan sistem pengelolaan yang simpel dan tidak melalui banyak alur, pengelola bisa memaksimalkan potensi untuk mendapatkan keuntungan. Dalam masa krisis ekonomi dan pandemi Covid, UMKM merupakan sektor usaha yang paling mudah bangkit setelah mengalami keterpurukan. 


Cara Mengurus Izin UMKM 


Sebagai bentuk legalitas dari usaha yang dijalankan, pengelola UMKM harus mengurus perizinan. Hal ini berkaitan dengan keberlangsungan dari usaha tersebut. Dengan adanya perizinan yang sudah dimiliki oleh pengusaha, memudahkan dalam berbagai pengurusan administrasi. Salah satunya ketika mengajukan Pinjaman UMKM online, salah satu syaratnya adalah administrasi. 


Untuk mengurus izin, bisa dilakukan secara online dan offline. Sebelum mengurus ijin, ada beberapa data yang perlu dilengkapi terlebih dulu. Pastikan semua berkas tersedia sehingga proses pengajuan izin bisa berjalan dengan lancar. Tanpa adanya perizinan, usaha yang Anda jalankan bisa dianggap ilegal dan pemerintah berhak untuk menutupnya. Cara mengurus legalitas atau perizinan seperti berikut ini. 


1. Offline


Bagi Anda yang ingin mengurus perizinan secara langsung, caranya cukup mudah. Anda bisa meluangkan waktu untuk mengikuti prosedur pengurusan perizinan ke kantor kecamatan. Jangan lupa untuk membawa dokumen yang dibutuhkan dan mengisi semua formulir yang telah disediakan. Pastikan data yang diisikan sama sehingga proses bisa langsung berjalan. Sebelumnya, Anda harus menentukan nama usaha dan alamatnya. 


Alamat usaha bisa diisi dengan lokasi dimana produksi berjalan. Selain itu dapat juga dengan menggunakan alamat kantor pusat yang menjadi sentra administrasi usaha tersebut. Apabila data pendukung lengkap, proses pengurusan dapat selesai dalam satu hari. Namun jika ada kesalahan, Anda akan diminta untuk melakukan revisi dan menunggu proses kembali. 


Petugas akan mengecek semua berkas dan mencocokkan data antar dokumen sebagai proses verifikasi. Setelah semua pengecekan selesai, petugas akan memberikan nomor izin dan memintakan pengesahan kepada camat. Ini merupakan bukti pengajuan perizinan selesai dan usaha yang Anda jalankan dinyatakan legal. 


Berkas yang perlu Anda siapkan ketika mengurus perizinan tersebut antara lain: nama, nomor KTP yang mengajukan, nomor telepon, alamat, jenis kegiatan usaha, besarnya modal usaha dan sarana yang digunakan. Selain itu, Anda juga perlu menyertakan surat pengantar dari Rt/Rw, foto copy KTP, foto copy KK dan foto sebanyak 2 lembar berukuran 4x6.


2. Online

Untuk memudahkan pengurusan surat izin usaha UMKM bagi Anda yang sibuk dan tidak punya waktu datang ke kecamatan, pemerintah sudah menyediakan website khusus, yaitu OSS. Sebelum melakukan pendaftaran, Anda perlu membuat akun di OSS dengan mengunjungi https://www.oss.go.id/pas/ .


Selanjutnya tekan kolom “Daftar” dan isi semua data yang dibutuhkan. Kemudian lanjutkan dengan menekan tombol “Aktivasi”. Proses selanjutnya adalah melengkapi data yang dibutuhkan dan melakukan pengecekan verifikasi yang dikirim ke email. Perhatikan password yang dikirim untuk mengakses OSS, copy dan gunakan untuk mengakses akun OSS.


Berikutnya Anda harus membuka https://www.oss.go.id/oss/ dan login menggunakan user dan password yang sudah dibuat. Langkah berikutnya mengunduh NIB dan IUMKM. Klik data usaha yang telah dilengkapi, klik tombol "Simpan dan Lanjutkan", klik data usaha, "Proses NIB" dan klik "Lanjutkan". 


Sampai tahap ini, proses pengajuan izin usaha sudah selesai dan Anda tinggal mengunduh berkas izin usaha tersebut. dengan mengurus izin secara online, Anda bisa melakukannya dimana saja dan kapan saja. Selama data yang diperlukan tersedia, maka dalam beberapa menit, izin usaha tersebut sudah tersedia dan tinggal cetak saja. 


Dalam pengurusan izin usaha, baik secara online dan offline tidak dipungut biaya atau gratis. Dengan mempunyai izin usaha, secara legal usaha yang Anda jalankan dilindungi oleh undang-undang dan bisa melakukan proses produksi serta pemasaran produk. 


Untuk membuka usaha Anda membutuhkan modal yang cukup. Saat ini untuk memenuhi kebutuhan tersebut cukup mudah karena Fazz, lembaga keuangan terpercaya menyediakannya untuk Anda. Fazz sudah berpengalaman memberikan pinjaman modal usaha bagi pemilik usaha di Asia Tenggara dengan proses yang mudah dan cepat. 


Karena memberikan pelayanan modal secara online, Anda bisa mengajukan dari mana saja. Kelebihan dari Fazz, bisa memberikan pinjaman modal tanpa agunan sampai 2M kepada pelaku usaha dengan sistem pengembalian yang sangat fleksibel. Anda bisa membayar pinjaman dalam waktu 30 hari sampai 360 hari. 

Pinjaman UMKM online merupakan solusi finansial bagi pelaku usaha UMKM yang mengalami keterbatasan dana. Kini masalah modal bukan persoalan sulit karena Anda bisa mendapatkannya dari Fazz Business. Setelah masalah modal tersedia, Anda bisa fokus untuk mengembangkan bisnis dan mendapatkan banyak keuntungan. 

 

You Might Also Like

Tidak ada komentar

Hai, silahkan tinggalkan komen, pesan dan kesannya. Tapi maaf untuk menghindari spam dimoderasi dulu sebelum dipublikasi ya.