Macam - Macam Izin Usaha Jasa Pertambangan

 

https://pixabay.com/photos/industry-dumper-minerals-coal-2023592/


Pertambangan merupakan salah satu usaha yang bisa berkembangan sangat besar di Indonesia. Bahkan dalam prosesnya harus memiliki izin yang harus sesuai dengan UU di Indonesia. 


Proses jasa pertambangan dapat meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pengangkutan, sampai penjualan usaha mineral batubara tersebut. Sehingga dalam proses jasa ini diperlukan izin yang harus dipahami oleh pemilik beserta jenisnya.


Macam Izin Usaha Jasa Pertambangan


Dalam UU izin usaha jasa pertambangan di Indonesia memiliki tiga bagian yang bisa dibedakan dari bentuk usaha maupun komoditasnya, sebagai berikut:


1.  Izin Usaha Pertambangan (IUP)


Izin usaha pertambangan atau IUP bisa dibagi berdasarkan komoditasnya, pertambangan mineral atau batubara. IUP juga diatur dalam UU agar proses pekerjaan dapat sesuai dan tidak membahayakan.


IUP diatur Pasal 1 ayat 7 No.4 Tahun 2009 yang mengatur mineral dan batubara yang menjadi wewenag Pemerintah. 

Pasal 39 UU Mineral dan Batubara. 

Pasal 6 PP No. 23 Tahun 2010 mengenai pelaksanaan kegiatan usaha yang kewenangan izin diberikan Menteri, Gubernur, Bupati atau Walikota sesuai kewenangan.


Dalam pemberian izin terdapat beberapa kategori yang dapat diberikan kepada:


1. Badan usaha swasta, milik negara, maupun milik daerah.

2. Koperasi

3. Perseorangan, perusahaan firma dan komanditer.


Dalam pasal 39 UU Mineral dan Batubara (Minerba) aturan mengacu pada ketentuan:


Nama, lokasi, dan luas dari usaha pertambangan, rencana tata ruang, jaminan, modal dari investasi, perpanjangan dan jangka waktu pada tahap kegiatan.


Hak dan kewajiban bagi pemegang IUP, jenis usaha, rencana pengembangan maupun pemberdayaan masyarakat di sekitar pertambangan, perpajakan, penyelesaian perselisihan, iuran, dan amdal.


 IUP untuk Operasi Produksi, meliputi:


Nama, luas, lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan, modal investasi, jangka berlaku IUP, jangka waktu pada tahap kegiatan, penyelesaian dalam masalah pertahanan, lingkungan hidup dan dana jaminan reklamasi maupun pascatambang. 


Perpanjangan IUP, hak dan kewajiban dari pemegang IUP, rancangan pengembangan di sekitar, perpajakan, penerimaan negara bukan pajak atas iuran, penyelesaian dari perselisihan, keselamatan dan kesehatan pekerja.


Konservasi, pengembangan, penerapan kaidah ekonomi dan Teknik pertambangan yang baik, pengelolaan, penguasaan, dan penerapan teknologi.


2.  Izin pertambangan Rakyat (IPR)


Izin Pertambangan Rakyat atau IPR merupakan pemberian kuasa pertambangan dari Pemerintah untuk masyarakat sekitar yang dilakukan untuk mengembangan usaha pertambangan dengan luas yang sudah ditentukan.


IPR diberikan oleh bupati atau walikota setempat yang bisa dilimpahkan kepada camat untuk diatur oleh perorangan, masyarakat, maupun koperasi dengan ketentuan wilayah

 Perseorangan dengan paling luas 1 hektar

 Kelompok masyarakat paling luas 5 hektar

  Koperasi paling luas 10 hektar

IPR diatur dalam UU No.4 Tahun 2009 tentang mineral dan batu baru, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) diatur dalam UU minerba Pasal 22.


3. Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)

Izin Usaha Pertambangan Khusus atau IUPK yang merukan izin pertambangan yang diberikan di wilayah pertambangan khusus. Pada izin ini diatur dalam Pasal 76 UU No. 4 Tahun 2009, Pasal UU, Pasal 49 PP No. 23 Tahun 2010, dan Pasal 83 UU Mineral dan Batubara.


Pelaksanaan Mendapatkan Izin Usaha Batubara


Syarat mendapatkan izin usaha batubara harus dilengkapi sebelum pengajuan yang diinginkan. Berikut pelaksanaan yang harus dilakukan untuk mendapat izin usaha batubara, yaitu:


Pengajuan permohonan

Pengajuan permohonan sesuai dengan ketetapan yang ada pada aturan maupun Menteri atau Gubernur yang diberikan kewenangan. Petugas akan melihat kelengkapan dokumen yang diberikan oleh pemohon. Jika sesuai akan mendapat surat tanda terima, jika tidak akan dikembalikan dengan catatan verifikasi berkas yang kurang untuk dilengkapi.


Evaluasi

Evaluasi dan konsep persetujuan dilakukan untuk melihat evaluasi pada aspek administrasi, Teknik, lingkungan sampai finansial yang sesuai dengan UU. Jika tidak sesuai akan dikembalikan untuk diperbaiki oleh pemohon dalam jangka waktu 5 hari.


Penerbitan

Jika sudah semua berkas sesuai dan disetujui akan ada tanda tangan, salinan arsip, dan tebusan.

Dalam mendapatkan surat izin usaha jasa pertambangan harus dengan jasa yang tepat. Bersama Konsultanku izin usaha jasa pertambangan akan lebih mudah dan aman. Sehingga penerbitan izin sesuai dengan Undang-Undang, prosedur maupun ketentuan negara.


Dalam mendapatkan surat izin usaha jasa pertambangan harus dengan jasa yang tepat. Bersama Konsultanku izin usaha jasa pertambangan akan lebih mudah dan aman. Sehingga penerbitan izin sesuai dengan Undang-Undang, prosedur maupun ketentuan negara.


You Might Also Like

Tidak ada komentar

Hai, silahkan tinggalkan komen, pesan dan kesannya. Tapi maaf untuk menghindari spam dimoderasi dulu sebelum dipublikasi ya.