Indonesia merupakan negara yang memiliki hasil bumi melimpah ruah. Itulah sebabnya banyak perusahaan berlomba-lomba agar bisa menjadikannya ruang usaha baru untuk menggerakkan ekonomi. Namun, perlu diketahui bahwa Anda perlu mendapatkan dahulu Surat izin usaha jasa pertambangan agar usaha menjadi lancar.
Hal ini dikarenakan ketika membuka usaha tambang, Anda akan berurusan dengan membuka lahan baru yang bisa jadi milik pemerintah atau milik warga sekitar. Sehingga sangat penting mendapatkan surat izin ini agar bisa diterima oleh lingkungan sekitar dan tetap menjaga lingkungan.
3 Syarat Utama Mendapatkan Izin Usaha Jasa Pertambangan
Dalam mendirikan perusahaan tambang, Anda tentu harus memiliki surat izin usaha terlebih dulu agar usaha bisa dijalankan secara legal dan terdaftar resmi di pemerintah. Sehingga tidak akan halangan di kemudian hari nantinya.
Izin usaha ini biasanya diberikan oleh pemerintah kepada perseorangan atau badan usaha di bawah Pemerintah Daerah (Pemda).
Bentuk dari izin usaha ini berupa Surat Keputusan (SK) yang memiliki 2 jenis, yaitu:
1. Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi
2. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi
Peraturan lainnya mengenai perizinan ini juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Batubara dan Mineral.
Oleh karena itu, dengan adanya perundang-undangan tersebut, Anda diharuskan mengurus prizinanannya terlebih dulu sebelum mendirikan usaha pertambangan agar bisa disetujui pemerintah.
Namun, sebelum mengajukan izin usaha jasa pertambangan, ada beberapa aspek yang perlu Anda tahu, seperti
1. Proses Administratif
2. Teknis
3. Lingkungan
4. Financial
Surat Permohonan
Susunan Direksi dan Daftar Pemegang Saham
Surat Keterangan Domisili
a. Profil Badan Usaha
b. Akte pendirian yang telah disahkan notaris atau pejabat berwaenang
c. Adanya NPWP
Selain sudah menyiapkan persyaratan administrasi, Anda juga bisa mempersiapkan persyaratan teknis berupa
1. Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan dari tenaga ahli atau geologi yang memiliki pengalaman paling minimal 3 tahun
2. Peta wilayah yang dilengkap batas koodinat geografis.
3. Laporan lengkap eksplorasi
4. Laporan studi kelayakan
5. Rencana kera dan anggaran
6. Rencana reklamasi setelah penambangan dan terdapat tenaga ahli.
Selain itu, Anda juga bisa menyiapkan persyaratan terakhir yaitu syarat explorasi, berupa bukti untuk menempatkan jaminan kegiatan eksplorasi yang sungguh-sungguh dan bukti pembayaran atas nilai kompensasi dana informasi hasil pertambangan.
Setelah itu, Anda bisa melanjutkan mengurus izin usaha tersebut. Apabila kesulitan mengurusnya secara langsung, Anda bisa mengurus izin usaha jasa pertambangan online di website resmi pemerintah.
Namun, apabila Anda masih merasa ribet, Anda bisa menyerahkan tugas ini melalui Konsultanku yang menyediakan jasa mengurus surat izin usaha jasa pertambangan. Dengan melalui Konsultanku, Anda tidak perlu memikirkan proses panjang di atas sebelumnya dalam mengurus izin usaha jasa pertambangan tersebut.
Selain membantu proses mendapatkan izin usaha jasa pertambangan, Konsultanku juga menyediakan jasa lainnya dalam membantu perusahaan maupun organisasi dalam proses sertifikasi yang dibutuhkan. Anda bisa langsung menghubungi Konsultanku di website resmi mereka atau via WA di 085216750634.
Tidak ada komentar
Hai, silahkan tinggalkan komen, pesan dan kesannya. Tapi maaf untuk menghindari spam dimoderasi dulu sebelum dipublikasi ya.